Masyarakat Indonesia di berbagai platfrom media sosial ramai dengan gambar lambang burung garuda berlatar warna biru bertulis ‘Peringatan Darurat’ yang membanjiri media sosial, lambang Garuda Pancasila berlatar biru menggema di media sosial usai Baleg DPR sepakat mengesakan RUU Pilkada. ‘Peringatan Darurat’ ini dipakai netizen sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia setelah DPR RI dan pemerintah berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan di pilkada.
Poster ‘Peringatan Darurat’ merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. Pengguna media sosial juga ramai menaikkan tagar #KawalPutusanMK #TolakPilkadaAkal2an #TolakPolitikDinasti dan #PeringatanDarurat, disertai gambar Garuda Pancasila berlatar biru. Masyarakat dari berbagai kalangan melaporkan rencana untuk menggelar demonstrasi di berbagai titik kota yang ada di Indonesia.
Apa yang jadi permasalahan di sini?
1. Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa partai politik tidak perlu punya kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah pada (20/8)
2. DPR RI melakukan rapat pada (21/08) yang membahas revisi UU pilkada untuk mengakomodasi putusan MK yang memperbolehkan partai non-parlemen mengusung calon kepala daerah.
3. DPR RI dan DPD RI akan membahas RUU pilkada dimana salah satu poin mengenai usia calon daerah dan salah satu yang menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.
4. Masyrakat kemudian ramai-ramai mengunggah ‘Peringatan Darurat’ sebagai simbol kekecewaan karena melihat aturan negara di acak-acak Sebagai tanggapan tindakan pemerintah dan DPR RI, berbagai kalangan masyarakat pun menggelar aksi demo besar-besaran pada 22 Agustus 2024 dengan tajuk utama “Kawal Putusan MK”.