Lahan Kebun Binatang Bandung atau disebut juga dengan Bandung Zoo disegel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penyegelan tersebut dilakukan usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mengeluarkan sebuah surat penetapan sita. Pihak pengelola Kebun Binatang Bandung memastikan bahwa penyitaan serta penyegelan yang dilakukan tidak mengganggu operasional.
Humas Kebun Binatang, Sulhan Syafii, mengatakan bahwa saat ini operasional berjalan seperti biasa dan pengunjung pun bebas keluar-masuk menikmati wisata di kebun binatang. Bahkan karyawannya pun masih bekerja seperti biasa dan tidak ada masalah sama sekali.
Selain itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengatakan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung telah dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan tersebut mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, gudang, dan lain sebagainya. Ia juga mengizinkan kebun binatang untuk tetap beroperasi dan beraktivitas seperti biasa.
Lebih lanjut, Kejati mengusulkan supaya Kebun Binatang Bandung dikelola oleh pihak yang lebih kompeten untuk ke depannya, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan atas tindak pidana korupsi. Kejati Jabar juga diketahui telah menahan kedua tersangka, yaitu Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB) dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Di sisi lain, Pemkot Bandung mengklaim tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan Kebun Binatang Bandung. Pj Wali Kota Bandung, A Koswara, juga mengatakan, hanya pihak pengelola yang akan mengalami perubahan. Sedangkan karyawan dipastikannya akan tetap bekerja seperti biasa. Sebagai tambahan, Koswara mengatakan bahwa permasalahan hanya ada pada badan pengelola, sehingga nantinya apakah badan pengelola akan tetap berbentuk badan usaha atau yayasan.
Penulis: Keysha Amanda.
Sumber: liputan6.com dan kompas.com