Kutus Kutus Resmi Kembali ke Penciptanya, Melalui Putusan PN Surabaya

Sebuah kabar baik datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.

Putusan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby,  menyatakan bahwa Babe Bambang Pranoto, sang peracik asli Kutus Kutus, adalah pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas merek tersebut.

 

Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan memerintahkan pembatalan /pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan putusan ini, merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya. Hal ini menjadi momen penting bagi Bambang Pranoto yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.

 

Kuasa hukum penggugat, Elsiana Putri, S.H., M.Hum., pengacara dari K&K Advocates, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya.

 

Souce : Inews Surabaya

#VOKS UPDATE

#STREAMING

#GET NOW

#VOKS UPDATE

68230fe16aed0-fun-run-7k_1265_711
Sanga Sanga Fun Run 7K Rayakan Sehat, Syukur, dan Semangat Baru
timnas-indonesia-piala-asia-u-23-2024_20240422_012653
Timnas Indonesia vs Uzbekistan Banyak Prediksi?
QOTt
Sinopsis Drakor Queen of Tears Episode 14, Harapan Hyun Woo agar Hae In Tetap Hidup
Sehila
Gen Z Minggir Dulu, Sheila On 7 Gelar Konser di 5 Kota Indonesia!
Timnas Indonesia u23
Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024!

#ADVERTISE