Pemerintah batal menetapkan wacana libur sekolah selama satu bulan Ramadan, sebagaimana sebelumnya diusulkan Menteri Agama Nazaruddin Umar. Kini pemerintah pun menetapkan libur hanya dilakukan pada hari awal puasa serta menjelang hari raya Idulfitri.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2025. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Jakarta pada 20 Januari 2024, dinyatakan bahwa libur sekolah hanya akan berlaku di awal bulan puasa.
Detail Libur Sekolah:
- Tanggal Libur: 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.
- Kegiatan Pembelajaran: Selama periode libur, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
BACA JUGA : Uji Coba Tidur Siang di SMPN 39 Surabaya
Setelah periode libur, proses belajar mengajar akan dilanjutkan dari 6 hingga 25 Maret 2025 di sekolah atau madrasah. Selain kegiatan pembelajaran, diharapkan selama bulan Ramadan, siswa juga melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter.
Sebelumnya, terdapat wacana untuk meliburkan sekolah selama satu bulan penuh selama Ramadan, yang pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i. Kebijakan ini mengingatkan pada kebijakan yang pernah diterapkan di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan juga pada masa kolonial Belanda serta Orde Lama